Tabungan Wadiah

lembaga-keuangan-bank-syariah-copyTabungan berakad wadiah merupakan tabungan dengan skema titipan. Tabungan tersebut sesuai bagi nasabah yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dikutip dari laman Bank Indonesia, Selasa (11/8), penabung dapat memilih Tabungan iB dengan skema titipan dan uang yang “dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana.

Jumlah uang dalam Tabungan iB akan tersimpan aman karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Nasabah pun dapat memperoleh keuntungan dengan skema ini, yaitu berupa bonus yang besarannya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah. Untuk jumlah dan besaran pemberian bonus ini tidak diperjanjikan di awal karena sifatnya adalah bonus. Baca: Fitur Menarik di Tabungan Pelajar Simpel iB Lanjutkan membaca “Tabungan Wadiah”

Tabungan Mudharabah

abunlembaga-keuangan-bank-syariah-copygan Mudharabah; adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, bank syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Lanjutkan membaca “Tabungan Mudharabah”