Pembiayaan Murabaha

urabahah merupakan salah satu bentuk menghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif maupun yang bersifat konsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli.
Sejak awal kemunculannya dalam fiqih, kontrak Murabahah tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan dagang. Murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, di mana si pembeli biasanya tidak dapat memperoleh barang yang dia inginkan kecuali lewat seorang perantara, atau ketika si pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara. Lanjutkan membaca “Pembiayaan Murabaha”

Pembiayaan Modhorobah

skema-pembiayaan-mudharabah-dan-musyarakah-12-638Mudharabah adalah suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan ratio laba yang telah disepakati bersama secara advance. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
Dasar Hukum:
“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT” (Q.S. Al-Muzamil: 198)
Mudharabah atau penanaman modal disini artinya adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal, namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.
Kontrak mudharabah dibentuk secara bebas antara kedua orang atau lebih dengan tujuan mencari keuntungan yang kemudian untuk dibagikan antara pemilik modal dengan pengelola modal, berdasarkan kesepakatan mutualilitas dan secara fair dan sama. Mitra yang aktif (pengelola) secara bebas melakukan perdagangan dengan modal yang dipercayakan kepadanya dengan jalan yang ia anggap terbaik, serta dapat meningkatkan hasil dari bisnis sesuai dengan yang tersebut di dalam kontrak. Lanjutkan membaca “Pembiayaan Modhorobah”

IMB

ijarah-muntahia-bittamlik-rhesa-yogaswara2

 

Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik an agreement providing funds in order to move right to use or benefit of any goods or services under lease with an option to transfer ownership of the goods to the tenant is the customer. In particular, Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik set in DSN-MUI fatwa No.: 27/DSN-MUI/III/2002 about Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik. Banks based on Sharia or Islamic banking principles, as well as conventional banks also serve as a financial intermediary (an intermediary financial institution), which is an institution whose activities raise funds from the public in the form of savings and channel these funds back to the communities that need it in the form financing facilities. Akad muntahiyah Ijarah financing this bi tamlik arise in banking practices because of the demands of the growing need in society, which was not followed by a significant increase in financial conditions, so it can not compensate for the fulfillment of various needs. The parties involved in the financing ijarah muntahiyah bittamlik are Islamic banks, customers and suppliers. Lanjutkan membaca “IMB”